SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ibu rumah tangga (RT) di Surabaya berinisial FR terpaksa kembali mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi atas dugaan merakit bom ikan berjenis TNT (Trinitrotoluena). Sebelumnya, FR juga pernah di penjara dengan kasus yang sama.
Penangkapan FR ini berawal adanya informasi pengiriman bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 kilogram (kg) di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Polisi yang sudah mengendus pengiriman ini pun menghentikan laju sebuah mobil yang diduga berisi bahan peledak. Saat dihentikan, polisi mendapati seorang perempuan berinisial IS.
Dari pengakuan IS inilah, polisi mendapati satu nama pelaku berinisial FR yang disebut memberikan perintah untuk membawa bahan peledak sebanyak 3 kg dan sumbu peledak sepanjang 30 meter. Dari keterangan IS ini, penyidik lalu melakukan pendalaman. IS pun diminta untuk menghubungi yang memberi perintah, yakni FR. Dari komunikasi tersebut, FR yang berada di Surabaya pun menyetujui untuk bertemu IS di depan sebuah minimarket.
Saat bertemu, dilakukan penangkapan terhadap FR. Ia pun mengakui sebagai pemesan barang berupa bahan peledak. Tak hanya mengorek keterangan FR saja, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya yang ada di Kelurahan Wonorejo, Rungkut, Surabaya. "Dari rumah kontrakan itu, petugas mendapati berbagai barang bukti yang diyakini berkaitan dengan tindakan perakitan bom tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (29/7/2024).
Terkait dari mana tersangka belajar merakit bom serta apakah bom-bom rakitannya pernah digunakan untuk aksi teror? Dirmanto menyatakan masih melakukan pendalaman. Namun, dari penyelidikan sementara, bom rakitan itu hanya digunakan untuk bom ikan. "Penyelidikan sementara untuk bom ikan ya," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait