Tak Kapok Bikin Bom Ikan, Sosok Ibu Ini Kembali Ditangkap Polisi Surabaya

Lukman Hakim
Polda Jatim mengamankan perempuan yang diduga merakit bom ikan. Foto iNewsSurabaya/lukman

Dari perkara ini, polisi pun menyita barang bukti berupa TNT Blok 14 buah dan 250 gr, 4200 casing detonator, detonator sudah jadi 775 buah, belerang, photasium clorat, dan lainnya. Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan UU Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network