Setelah kejadian tersebut, MJS melaporkan pemerasan ini ke resepsionis hotel dan kemudian ke Polsek Limapuluh pada 24 Juli 2024. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap ketiga pelaku: MR, MK, dan AP alias Bunga.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan pemerasan melalui aplikasi kencan. MR bertindak sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK sebagai bodyguard, dan AP alias Bunga sebagai umpan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kompol Bagus juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa. "Kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang mungkin malu untuk melapor," tambah Bagus.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait