Kemenkumham Jatim Dorong Pengesahan RUU Paten, Langkah Inovasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Mien Usihen, Dirjen Kekayaan Intelektual, menyoroti bahwa RUU Paten ini akan mencakup berbagai isu penting seperti perkembangan inovasi, pembatasan invensi yang terkait dengan program komputer, serta aturan mengenai invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah.
"Terdapat 22 norma penguatan dalam RUU Paten, termasuk definisi invensi dan pengecualian dari tuntutan pidana," jelas Mien.
Mien juga menekankan pentingnya pengaturan terkait sumber daya genetik, yang telah menjadi perhatian di tingkat internasional, terutama dalam pertemuan dengan negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).
"Indonesia turut berperan dalam menyepakati instrumen hukum internasional terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional," tambahnya.
Romo H.R. Muhammad Syafi'i, Pimpinan Panitia Khusus RUU ini, berharap bahwa FGD ini dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif dan menghasilkan undang-undang yang partisipatif serta bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Kami berharap RUU ini mampu memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, Prof. Nurul Barizah dari Universitas Airlangga, sebagai Guru Besar di Bidang Hukum Kekayaan Intelektual, memberikan wawasan mengenai semangat baru yang diusung oleh RUU Paten ini.
Diskusi ini juga melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga industri, demi memperkaya substansi dan relevansi undang-undang yang tengah dibahas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait