Kemenkumham Jatim Dorong Pengesahan RUU Paten, Langkah Inovasi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten semakin intensif dilakukan. RUU ini, yang merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas (Prolegnas Prioritas), mendapat dukungan penuh dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
"Kami merasa terhormat dan sangat mendukung pembahasan RUU Paten ini, terutama karena Surabaya terpilih sebagai tuan rumah untuk diskusi yang sangat penting ini," ujar Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, saat berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Shangri-La Surabaya pada Kamis (1/8).
Dulyono, yang hadir bersama Kadiv Administrasi Saefur Rochim, menegaskan bahwa RUU Paten ini merupakan inisiatif pemerintah dan telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024.
Menurutnya, meskipun kebijakan paten telah ada sejak zaman kolonial, kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan global membuat revisi undang-undang ini menjadi sangat mendesak.
"Kebijakan paten perlu disempurnakan agar dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum masyarakat yang belum diatur dalam UU Paten yang ada saat ini," jelas Dulyono.
Ia menambahkan bahwa RUU Paten diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan perlindungan paten yang inovatif serta responsif terhadap perkembangan hukum internasional.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait