Dukungan Penuh Kanwil Kemenkumham Jatim Terhadap RUU Paten, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Kanwil Kemenkumham Jatim mendukung pengesahan RUU Paten. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dalam upaya memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) semakin gencar dilakukan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh mereka terhadap percepatan pengesahan RUU yang menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ini.

"Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah dalam pembahasan RUU Paten ini dan siap mendukung penuh upaya pemerintah untuk segera mengesahkannya," ujar Dulyono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Surabaya.

Dalam FGD tersebut, Dulyono menekankan bahwa RUU Paten adalah inisiatif penting dari Pemerintah yang tercantum dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan paten di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan sejak era kolonial, namun masih terdapat kebutuhan hukum yang belum diakomodasi dalam Undang-Undang Paten yang berlaku saat ini.

"Oleh karena itu, penyempurnaan pada pasal-pasal dalam UU Paten menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan dan pelayanan paten di Indonesia dapat lebih inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan perkembangan hukum internasional," lanjutnya.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen, menjelaskan bahwa substansi perubahan dalam RUU Paten ini mencakup berbagai isu penting, termasuk pembatasan invensi terkait program komputer, batas waktu pengajuan paten atas invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah, serta aspek-aspek lain yang menjadi perhatian pemerintah. 

"RUU Paten ini menghadirkan 22 norma penguatan yang meliputi definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, hingga pengecualian dari tuntutan pidana dan objek gugatan perdata," jelas Mien Usihen.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network