Tak hanya itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim juga berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang dalam memberikan fasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi UMKM yang memenuhi syarat.
"Bagi UMKM yang memenuhi persyaratan, kami membebaskan biaya PNBP untuk pendaftaran merek produk mereka. Jadi, manfaatkan fasilitasi ini sebaik-baiknya," ujar Kadiv Yankumham, Dulyono, menyemangati para peserta.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Ijen Suites Hotel ini juga menghadirkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, yang menegaskan pentingnya pendaftaran Merek Kolektif bagi UMKM. Selain itu, para ahli kekayaan intelektual turut memberikan layanan konsultasi gratis, mencakup Indikasi Geografis, Merek, dan Paten.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait