MALANG, iNewsSurabaya.id - Upaya memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelayanan kekayaan intelektual dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim). Kemenkumham terus mengedepankan tata cara penyusunan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan meningkatkan kompetensi operator Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di seluruh daerah.
"Kami bertekad untuk memperkuat peran operator Klinik KI di daerah ini, termasuk dalam aspek perlindungan produk lain yang terkait dengan merek kolektif, seperti sertifikasi halal, izin BPOM, hingga SNI," ungkap Kabid Pelayanan Hukum dan HAM, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, saat membuka acara Training of Trainer (ToT) untuk operator Klinik KI se-Jatim pada Rabu (14/8).
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait di Jatim untuk menjadikan pelayanan kekayaan intelektual sebagai bagian integral dari pelayanan kepada UMKM. Beberapa stakeholder yang sudah dirangkul antara lain Badan Koordinasi Wilayah I-V Jawa Timur, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, hingga Balitbangda di berbagai kabupaten/kota di Jatim.
"Potensi karya intelektual masyarakat Jawa Timur sangat tinggi, namun perlindungan kekayaan intelektual untuk produk usaha, terutama merek untuk UMKM, masih belum merata. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih masif untuk mendorong para stakeholder," jelas Mustiqo.
Dia menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim berambisi menjadi motor penggerak dan kolaborator dalam peningkatan pelayanan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
"Kami melihat masih rendahnya pemahaman dari para pemimpin daerah tentang keuntungan jangka panjang dari kepemilikan merek kolektif. Oleh karena itu, kami ingin meningkatkan pemahaman ini," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait