SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis kebijakan pengenaan kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk yang diperdagangkan di Indonesia.
Dilansir dari akuhalal, Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, MSi., mejelaskan bahwa logistik merupakan hal yang sangat penting karena menjadi bagian dari supply chain produk halal.
Artinya, sebuah produk harus dapat terjamin kehalalannya selama masa pengemasan, penyimpanan, dan distibusi sehingga tidak rusak ketika sampai ke tangan konsumen.
Muti melanjutkan, logistik halal adalah proses penanganan arus bahan atau produk melalui rantai pasokan yang sesuai dengan standar halal. Sehingga bebas dari najis yang dapat mengontaminasi bahan/produk halal.
"Ruang lingkup diantaranya mencakup penyimpanan, pendistribusian dan pengemasan,” jelas Muti.
Namun Mengapa hal ini sangat penting diterapkan dalam jasa logistik di Indonesia? Simak dibawah ini !
Latar belakang kebijakan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Lalu dijelaskan lebih rinci di UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH.
Maka dari itu, Sebagai bagian integral dari rantai pasokan produk halal, jasa logistik perlu memastikan kehalalan produk selama proses penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman.
Sertifikasi halal menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dan standar halal yang diakui.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait