Forkopi Gelar FGD Bahas RUU Perkoperasian di Banyuwangi

Vitrianda Hilba Siregar
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Banyuwangi. Foto: Ist

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id  – Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas secara mendalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Kegiatan yang berlangsung di Banyuwangi, 29-30 Agustus 2024 ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan koperasi dari seluruh Indonesia.

Para peserta FGD secara intensif membahas pasal-pasal krusial dalam RUU Perkoperasian yang dinilai sangat penting bagi masa depan koperasi di Indonesia. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah terkait penyusunan RUU Perkoperasian yang lebih pro-koperasi.

Forkopi berharap melalui FGD ini, suara dan aspirasi para pegiat koperasi dapat didengar dan diakomodasi dalam penyusunan RUU Perkoperasian. Dengan demikian, koperasi di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Pada FGD batch ke-3 Forkopi hari ini mengusung tema "Mengawal RUU Perkoperasian" ini membahas pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Diantaranya pasal-pasal yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, hak dan aset, aturan tentang sistem teknologi dan pasal ketentuan pidana. 

Dalam kegiatan ini, sejumlah pasal-pasal RUU Perkoperasian dibedah. Terutama pasal-pasal yang dianggap dapat menimbulkan nasib koperasi di Indonesia semakin memprihatinkan.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini RUU Perkoperasian masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Karenanya Forkopi bersama dengan para pegiat koperasi dan lintas stakeholder mewakili pegiat koperasi, anggota, pengurus, akademisi, pengamat, dan para pakar membedah satu demi satu pasal RUU Perkoperasian besama-sama membahasa dan mengawal RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi bagi Pemerintahan Baru. 

FGD pembahasan RUU perkoperasian batch-3 di Banyuwangi dipanitia oleh BMT-UGT Nusantara yang berkantor di Sidogiri, Pasuruan Jawa Timur.

KH. Abdul Madjid selaku Dirketur KSPPS BMT UGT Pasuruan, dalam sambutannya selaku tuan rumah menyampaikan bahwa pengawalan RUU Perkoperasian oleh Forkopi melalaui konsolidasi internal dalam bentuk FGD meruapakan bagian dari kontribusi Forkopi untuk bangsa dan negara. 

"Perjuangan kita dalam mengawal RUU Perkoperasian adalah perjuangan yang tidak terbatas oleh waktu dan wilayah. Terbukti hari ini dari berbagai daerah anggota Forkopi hadir di Banyuwangi Jawa Timur dan ini adalah kontribusi nyata untuk bangsa dan negara dan pemerintahan baru mendatang," kata KH Abdul Madjid. 

Abdul Madjid berharap konsolidasi Forkopi ke-3 pembahasan RUU Perkoperasian dapat menghasilkan apa yang menjadi harapan bersama Forkopi dan para pegiat koperasi serta para stakeholders dan masyarakat.  

Sementara itu, Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid, dalam sambutanya menyampaikan tentang perjalanan panjang selama kurang lebih tiga tahun sejak Forkopi dideklarasikan di Pekalongan. 

"Perjuangan Forkopi selama ini betul-betul serius, karena kondisi perkoperasian di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan. Apa yang kita lakukan selama ini dan tentu juga hari ini adalah untuk memperjuangkan nasib koperasi," jelas Andy, apaan akrab Andy Arslan Djunaid Ketua Umum Forkopi.

"Hampir dua tahun kita membahas dan mengawal RUU Perkoperasian, paling tidak kita punya dua target yaitu bagaimana RUU Perkoperasian benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak kepada koperasi dan yang mempunyai otoritas terkait koperasi adalah dari representasi pergerakan perkoperasian," tambah Andy.

Andy berharap RUU Perkoperasian bisa tuntas di periode pemerintahan kali (Jokowi-Ma'ru) yang kurang lebih tinggal tersisa satu sampai dua bulan lagi.   

Pada konsolidasi Forkopi batch ke-3 ini Andy Arslan juga berharap agar pasal-pasal dalam RUU yang belum dibahas sekitar 30 pasal dapat tutas pada FGD batch ke-3 sehingga dapat menjadi bekal perjuangan Forkopi untuk memperjuangkan pengawalan RUU Perkoperasian baik melalui pemerintah maupun parlemen di periode pemerinatahan saat ini ataupun di pemerintahan baru mendatang. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network