Penyidikan Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang Dihentikan, Kejaksaan Bilang Tak Cukup Bukti

Zainul Arifin
Penyidikan Dugaan Korupsi Ruko Simpang Tiga Jombang Dihentikan. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Ruko Simpang Tiga. Keputusan ini diambil setelah tidak ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Terhadap dugaan tindak pidana korupsi aset daerah di kawasan Simpang Tiga, penyidikan kami hentikan. Namun, jika di kemudian hari muncul bukti baru, termasuk pihak yang masih mengklaim keuntungan yang tidak sah, maka penyidikan bisa dibuka kembali," ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Selasa (10/9/2024).

Penyidikan ini berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak 7 Agustus 2023, dengan fokus pada penggunaan aset daerah dari tahun 2016 hingga 2021, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.

Kasus ini mencuat karena sejumlah ruko yang dibangun sekitar tahun 1996 ditempati oleh 22 orang dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang seharusnya habis pada tahun 2016. Namun, para penyewa tidak memperpanjang HGB tersebut dan tetap menempati Ruko Simpang Tiga. Hal ini mengakibatkan temuan BPK dengan potensi kerugian negara senilai Rp5 miliar.

"Setelah HGB habis pada November 2016, tanah ini seharusnya dikembalikan ke Pemda, dan bangunannya menjadi milik Pemkab Jombang. Jika penghuni ingin melanjutkan penggunaan, seharusnya dilakukan melalui sewa. Namun, piutang dari penggunaan lahan ini mencapai Rp5 miliar," jelas Agus.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network