Dari piutang tersebut, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan Rp2,6 miliar. Sisanya masih dalam proses inventarisasi dan komunikasi antara Kejari dan Pemkab Jombang untuk mengidentifikasi eks-pemegang HGB setelah 2016.
"Karena tidak semua ruko digunakan pasca 2016, tidak seluruhnya memiliki piutang. Kami berharap Dinas Perdagangan dan Perindustrian bisa bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menuntaskan sisa piutang tersebut," tambah Agus.
Dengan dihentikannya penyidikan ini, pihak Kejari tetap membuka peluang jika ada perkembangan bukti baru yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait