SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Heru Herlambang Alie, seorang penghuni apartemen One Icon Residence Surabaya, menghadapi tuntutan pidana sembilan bulan penjara setelah dianggap terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (12/9/2024), menyatakan bahwa Heru dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 bulan," ujar Darwis di ruang sidang Kartika 3.
Ketua Majelis Hakim, R Yoes Hartyarso, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis atau lisan.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya,” kata Heru dengan tenang di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Heru, Komang Aries Darmawan, usai persidangan menyampaikan bahwa selama proses hukum, tidak pernah ada bukti video yang ditampilkan di pengadilan.
“Perkara ini sebenarnya sudah melalui proses Restorative Justice (RJ) baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, namun tidak diterima,” jelas Komang.
Komang juga mengungkapkan bahwa perbuatan Heru merupakan tindakan spontan karena kekecewaannya terhadap pengelola apartemen yang tidak merespons keluhan terkait mobilnya yang rusak.
“Terdakwa hanya menyampaikan komplain, namun tidak ditanggapi dengan baik oleh manajemen,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menilai tuntutan yang diajukan JPU sudah profesional dan menunjukkan sikap netral. “Terdakwa sudah mengakui tindakannya yang menendang korban, dan kami berharap hakim akan memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tegas Billy.
Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim memutuskan vonis.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait