SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan percobaan kepada terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, pengelola Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Alie.
Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada Senin (7/10/2024) di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. Majelis Hakim yang diketuai oleh R Yoes Hartyarso menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Perbuatan tersebut terjadi pada 5 Juni 2023 di kantor pengelola Apartemen One Icon Residence, Jalan Embong Malang, Surabaya. “Menjatuhkan pidana selama 9 bulan kepada terdakwa, namun tidak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan,” kata Hakim Yoes.
Dalam putusannya, hakim juga memperingatkan bahwa jika Heru Herlambang melanggar hukum selama masa percobaan, maka dia akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa proses persidangan lagi. “Apabila terdakwa melakukan pelanggaran selama masa percobaan, hukuman langsung dilaksanakan tanpa proses persidangan,” tegas Yoes.
Kasus ini bermula dari ketegangan antara Heru Herlambang dan Agustinus Eko Pudji Prabowo terkait pemasangan CCTV di Apartemen One Icon Residence. Heru merasa kecewa karena pengelola apartemen tidak merespon keluhannya terkait kerusakan pada mobilnya. Terdakwa kemudian mengancam saksi dengan melakukan kekerasan fisik berupa tendangan sebanyak dua kali.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait