Perkara Perbuatan Tak Menyenangkan di Apartemen One Icon, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan

Lukman Hakim
Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan. Foto iNewsSurabaya/lukman

Meski telah divonis bersalah, tim penasehat hukum Heru Herlambang, I Komang Aries Dharmawan, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah banding. Menurutnya, terdakwa tidak memiliki niat jahat dalam perbuatannya. “Putusan ini tidak sesuai, karena perbuatan klien kami terjadi spontanitas tanpa niat jahat. Kami masih pikir-pikir untuk banding,” kata Komang setelah sidang.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Billy Handiwiyanto, SH, MH, mengapresiasi putusan yang menyatakan Heru bersalah, namun menyayangkan hukuman yang hanya berupa percobaan. “Klien kami mengalami trauma berat akibat insiden ini. Kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman penjara untuk memberikan efek jera,” ungkap Billy.

Billy juga berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan langkah banding terhadap vonis tersebut. Menurutnya, hukuman penjara lebih pantas untuk kasus ini mengingat dampak psikologis yang dialami oleh kliennya. “Kami meminta kejaksaan agar mengajukan banding untuk mendapatkan hukuman yang lebih adil,” tambahnya.

JPU Darwis, yang turut hadir dalam sidang, juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut setelah putusan ini. “Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network