Perkara Perbuatan Tak Menyenangkan di Apartemen One Icon, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan

Lukman Hakim
Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan percobaan kepada terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, pengelola Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Alie.

Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada Senin (7/10/2024) di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. Majelis Hakim yang diketuai oleh R Yoes Hartyarso menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Perbuatan tersebut terjadi pada 5 Juni 2023 di kantor pengelola Apartemen One Icon Residence, Jalan Embong Malang, Surabaya. “Menjatuhkan pidana selama 9 bulan kepada terdakwa, namun tidak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan,” kata Hakim Yoes.

Dalam putusannya, hakim juga memperingatkan bahwa jika Heru Herlambang melanggar hukum selama masa percobaan, maka dia akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa proses persidangan lagi. “Apabila terdakwa melakukan pelanggaran selama masa percobaan, hukuman langsung dilaksanakan tanpa proses persidangan,” tegas Yoes.

Kasus ini bermula dari ketegangan antara Heru Herlambang dan Agustinus Eko Pudji Prabowo terkait pemasangan CCTV di Apartemen One Icon Residence. Heru merasa kecewa karena pengelola apartemen tidak merespon keluhannya terkait kerusakan pada mobilnya. Terdakwa kemudian mengancam saksi dengan melakukan kekerasan fisik berupa tendangan sebanyak dua kali.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network