Overstay 148 Hari, Warga Timor Leste Dideportasi Imigrasi Malang dari Indonesia

Arif Ardliyanto
Seorang warga Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Malang setelah masa izin kunjungannya di Indonesia habis. Foto iNewsSurabaya/ist

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana Maria sempat didetensi sebelum dibawa menuju PLBN Mota'ain. Pada pukul 10.00 WITA, setelah semua pemeriksaan administrasi selesai, Maria resmi diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

Sebagai langkah lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga akan mengajukan penangkalan terhadap Maria melalui aplikasi cekal online. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran untuk menjaga kedaulatan negara," tutup Anggoro.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network