MALANG, iNewsSurabaya.id - Seorang warga Timor Leste bernama Maria Sarmento da Silva harus menerima kenyataan pahit dideportasi oleh Kantor Imigrasi Malang setelah masa izin kunjungannya di Indonesia habis. Maria tercatat melakukan pelanggaran overstay selama 148 hari, jauh melebihi batas waktu yang diizinkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, mengungkapkan bahwa Maria melebihi batas overstay lebih dari 60 hari, sehingga langkah tegas langsung diambil. "Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah pendetensian, kami langsung lakukan deportasi," ujar Heni pada Selasa (17/9).
Deportasi Maria dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, setelah terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Maria memasuki Indonesia pada 29 April 2024 melalui PLBN yang sama, dan ini adalah pertama kalinya ia datang ke Indonesia untuk mengikuti suaminya, seorang WNI yang sebelumnya bekerja di Timor Leste," jelas Heni.
Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko, menambahkan bahwa Maria dan suaminya menikah secara agama pada 2018 di Timor Leste dan telah memiliki tiga anak. "Maria sebenarnya berencana memperpanjang izin tinggalnya, namun mengalami musibah sebelum sempat mengurus perpanjangan," kata Anggoro.
Di awal September, Maria secara sukarela melapor ke Kantor Imigrasi Malang untuk memperpanjang izin tinggalnya. Namun, karena pelanggaran overstay yang telah terjadi, proses hukum tetap berjalan.
“Kami menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran serius, dan Kantor Imigrasi Malang berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional,” tegas Anggoro.
“Deportasi ini adalah bukti bahwa kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan warga asing.” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait