Pembebasan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 10 September 2024. Meskipun bebas bersyarat, Joddy masih harus mengikuti program pembimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait