Ingat Kecelakaan Tragis di Tol Jombang yang Menewaskan Vanessa Angel, Sopirnya Bebas Bersyarat

Zainul Arifin
Sopir Vannesa angel bernama Tubagus Bebas Bersyarat. Foto iNewsSurabaya/zainul

Pembebasan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 10 September 2024. Meskipun bebas bersyarat, Joddy masih harus mengikuti program pembimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network