Akibat kelalaiannya, Joddy diseret ke meja hijau dan pada 11 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp10 juta, subsider 2 bulan kurungan. Joddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selama menjalani masa hukuman, pria asal Bogor ini menerima remisi total 10 bulan. Kendati demikian, kebebasannya tetap disertai dengan kewajiban untuk menjalani pembimbingan dari Bapas, sebagai bagian dari program reintegrasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait