Dalam pemeriksaan, pasangan ini mengaku melakukan aksi pencopetan karena desakan ekonomi. Sang istri bertindak sebagai eksekutor di dalam pasar, sementara suaminya menunggu di luar. Meski begitu, polisi tetap menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan tindakan mencuri.
"Perbuatan mencuri, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan karena merugikan orang lain," tegas Solihin.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pengunjung pasar tradisional, untuk selalu waspada terhadap barang bawaannya. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, warga diimbau segera melapor kepada pihak berwenang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait