Nurkholis juga menyoroti pentingnya penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lingkungan hidup, agar penindakan terhadap pelanggaran lingkungan dapat lebih tegas.
"Setiap tahun, paling tidak ada satu atau dua pegawai yang dikirim untuk menjadi PPNS Lingkungan Hidup," katanya.
Ia juga mengusulkan pentingnya melakukan flushing atau penggelontoran di Kali Surabaya untuk mengetahui pipa pembuangan limbah industri yang terletak di dalam air.
“Dengan flushing, kita bisa melihat lebih jelas sumber-sumber limbah yang mencemari sungai, baik dari industri maupun sampah domestik,” jelasnya.
Namun, usulan flushing tersebut masih harus melalui kajian lebih lanjut. Hermawan menjelaskan bahwa penggelontoran sungai dapat menimbulkan dampak yang cukup besar, seperti erosi pada bangunan dan jembatan di sepanjang bantaran sungai.
“Kita harus melakukan studi komprehensif sebelum mengambil langkah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup, Imam Rochani, menambahkan bahwa sepanjang 2024, tim patroli menemukan beberapa industri yang telah membuang limbah ke Kali Surabaya, dan beberapa di antaranya sedang dalam proses sanksi administratif.
Ke depan, tim akan lebih fokus dalam identifikasi terhadap industri, bantaran sungai, perahu tambangan, hingga titik sampah dan saluran drainase di sepanjang Kali Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait