JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Jombang yang difasilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sampai saat ini belum terpasang. Padahal, tahapan kampanye sudah berjalan dua pekan ini.
Di sejumlah lokasi titik pemasangan APK Pilkada Jombang terlihat hanya ada APK yang dipasang masing-masing pasangan calon secara mandiri.
Pada pasal 275 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa KPU memfasilitasi beberapa jenis metode Kampanye, yaitu pemasangan APK di tempat umum, Iklan Kampanye pada media cetak, media massa elektoronik, internet dan Debat Paslon yang didanai APBN.
Kemudian Pasal 23 ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tantang Kampanye Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi sesuai kemampuan anggaran negara.
Perlu diketahui, anggaran Pilkada Jombang yang dikelola oleh KPU Jombang mencapai Rp62,3 Miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana hibah APBD pemerintah kabupaten setempat.
“Sementara ini yang terserap baru sekitar Rp6 miliar. Kebanyakan untuk honor PPK dan PPS. Bisa ditanyakan ke ketua lebih jelasnya,” kata Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Jombang Heri Subagyo kepada wartawan.
Heri berdalih untuk kebutuhan APK Paslon fasilitas KPU Jombang ada perubahan dan sampai saat ini masih revisi anggaran.
“Ini barusan rapat dengan komisioner, untuk fasilitasi APK paslon tidak cukup. Karena ada sekarang ada pemasangan, pemeliharaan, dan pembersihan. Ini masih direvisi oleh devisi parmasy. Jadi fiksnya belum tahu,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait