Asyik Dugem Sampai Subuh di Mojokerto, Dua Pengedar Sabu-sabu Jombang Jadi Tahanan Polisi

Zainul Arifin
Polisi membeberkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Dua pria ini meringkuk di Mapolres Jombang setelah bersenang-senang dugem hingga subuh di daerah Mojokerto. Mereka dicokok dan jadi tahanan polisi karena beberapa bulan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, kedua tersangka itu adalah Dany Try Hariyono (37), dan Faisal Riski (30) warga Dusun Balongsari Desa Ploso Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Keduanya dibekuk akhir pekan lalu di parkiran kos Balongsari Desa Ploso Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. "Penangkapan sekitar pukul 04:00 WIB, setelah mereka pulang dari dugem di salah satu klub malam di wilayah Mojokerto," kata Yani dikonfirmasi iNews di Mapolres Jombang, Selasa (22/10/2024).

Dari tangan Dany, polisi menyita 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,75 Gram, beserta seperangkat alat isap, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,77 Gram, uang tunai Rp500.000 serta sebuah ponsel. Sedangkan, dari tangan Faisal, disita 7 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor 62,45 gram, timbangan elektrik serta satu handphone.

"Keberhasilan penangkapan kedua tersangka itu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggota kami," katanya.

Saat itu, kata Yani, tim opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pria yang selama ini diburu sedang asyik dugem bersenang-senang di daerah Mojokerto.

Bergegas petugas bergerak melakukan pengintaian. Tak mau buruannya lepas, petugas nyanggong kedua pelaku dengan penuh kesabaran. Nah, ketika mereka pulang selepas subuh, polisi langsung menyergapnya di dekat kos-kosan yang selama ini dijadikan transaksi barang haram.

"Mereka tidak dapat mengelak saat kami tangkap, karena dalam penggeledahan tubuh dan kamar kos ditemukan barang bukti narkotika sabu-sabu," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.

Di hadapan polisi, mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial J yang transaksinya dilakukan ranjau atau sistem terputus. Mereka tidak pernah bertemu langsung dengan J karena barangnya ditaruh suatu ditempat yang telah ditentukan.

"Kedua pelaku mendapat upah sabu-sabu 0,7 gram setiap 1 gram yang diedarkan. Jadi mereka itu tidak dikasih uang tapi upahnya sabu. Jika diuangkan ya sekitar Rp400 ribuan. Mereka beroperasi sejak Agustus lalu dan sudah tiga kali transaksi," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pengedar sabu-sabu di Jombang itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

"Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini, di antaranya memburu J yang menjadi penyuplai. Kami imbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk melaporkannya ke polisi agar para pelaku dapat segera ditangkap," ujar Yani.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network