SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghebohkan publik dengan penangkapan tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya diamankan pada Rabu pagi (23/10/2024) dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebelum dipindahkan ke Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, membenarkan kabar penangkapan ini. “Iya, benar. Saat ini para hakim yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Kejati Jatim sebelum nantinya dibawa ke Kejagung,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi media.
Menurut informasi yang beredar, ketiga hakim tersebut pernah menjadi sorotan publik karena memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. Penangkapan ini diduga terkait dugaan kasus suap, meski detail lebih lanjut belum dapat diungkap.
Operasi penangkapan yang dilakukan pada sekitar pukul 09.00 WIB tersebut sontak mengejutkan banyak pihak. Meski demikian, Windhu mengungkapkan bahwa kewenangan memberikan keterangan lebih lanjut ada pada Kejaksaan Agung. “Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” tambahnya.
Penangkapan ini memicu spekulasi dan pertanyaan besar di kalangan publik, terutama mengingat keterkaitan para hakim ini dengan beberapa kasus kontroversial sebelumnya. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Kejagung terkait motif penangkapan serta dampaknya terhadap dunia peradilan di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait