Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (Billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana penghitungan BPKP Jatim.
HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait