Jadi Tersangka Korupsi Billboard, Sekda Jember Dijebloskan ke Penjara, Begini Pengakuannya

Lukman Hakim
Ilustrasi-Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito (HS) saat acara. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Tersangka HS dalam pelaksanaan belanja reklame tetap (Billboard) dilakukan dengan cara pemecahan paket yang seharusnya dilaksanakan dengan metode tender. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana penghitungan BPKP Jatim. 

HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network