JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Minimarket di kawasan perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang menjadi sasaran kawanan perampok pada Selasa (5/11/2024), dini hari. Para pelaku berhasil menguras uang di brankas sejumlah Rp62 juta.
Kejadian perampok tersebut telah dilaporkan ke kepolisian setempat. Pihak kepolisian juga sudah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan juga mencatat keterangan saksi-saksi.
Kapolsek Diwek, Iptu Edy Widoyono, mengonfirmasi perampokan itu terjadi pada Selasa 5 November sekitar jam 03.00 WIB dini hari. "Lokasinya Alfamart Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek,” kata Edy kepada wartawan di Mapolsek, Selasa (5/11/2024).
Aksi kawanan perampok sempat terekam kamera CCTV Alfamart. Edy menyebut, pelaku berjumlah 4 orang datang menggunakan mobil tanpa diketahui pelat nomornya. “Pelaku berjumlah kurang lebih 4 orang menggunakan jaket dan masker. Untuk 3 pelaku membawa senjata tajam,” ujarnya.
Para pelaku langsung masuk minimarket dengan menodongkan senjata tajam. Para pelaku meminta pegawai untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Lantaran ketakutan, pegawai menunjukkan dan membuka brankas penyimpanan uang tersebut. Seketika Uang di dalam brankas dikuras perampok.
"Tiga pelaku mengambil uang yang ada di dalam brankas, kurang lebih nominalnya Rp62 juta,” kata Kapolsek Diwek," kata mantan Kasidokkes Polres Mojokerto tersebut.
Selain mencuri uang di brankas, dikatakan Iptu Edy, satu pelaku juga mengambil rokok sebanyak 12 bungkus. Hingga ditotal kerugian material sebanyak Rp63 juta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait