Diperkuat Keterangan Ahli, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Tak Ada Unsur Pidana Kasus Herman Budiyono

Lukman Hakim
Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Herman Budiyono. Foto iNewsSurabaya/lukman

Terkait adanya perpindahan dana dari rekening CV ke rekening pribadi Herman, Michael membantah bahwa hal tersebut secara otomatis merupakan tindak pidana. Menurut ahli, untuk membuktikan adanya penggelapan, harus ada bukti nyata mengenai kerugian yang dialami pelapor.

"Jika tidak ada audit yang menunjukkan kerugian, lalu siapa yang dirugikan dan di mana letak tindak pidananya?" kata Michael dengan nada heran.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network