PURBALINGGA, iNews.id – Kasus pencabulan oleh sosok yang dihormati terus saja terjadi. Kali ini, kelakuan bejat tersebut dilakukan oleh guru kesenian di sebuah SMP di Kabupaten Purbalingga.
Tak tanggung-tanggung, guru 32 tahun berinisial AS tersebut sudah mencabuli 7 muridnya yang masih bau kencur. Yang bikin geregetan, AS memanfaatkan posisinya untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jony Kurniawan menjelaskan, oknum guru cabul itu mengancam peserta didiknya dengan tidak memberi nilai jika menolak. Selain itu, AS juga mengancam menyebarkan video persetubuhannya, jika para korban tidak mau memenuhi keinginan tersangka.
“Para korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dengan diancam tersangka tidak akan memberi nilai dan menyebarkan foto dan video persetubuhannya,” katanya.
Kasus persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan tersangka AS selama delapan tahun, sejak tahun 2013. “Persetubuhan dan pencabulan dilakukan tersangka di sekolah usai jam pelajaran,” imbuh Era Jony, Selasa (8/3/2022).
Berkat laporan dari masyarakat, tersangka berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Purbalingga. Polisi menyita barang bukti satu buah kasur, sebuah laptop berisi video porno, handphone dan flashdisk.
Era Jony mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi bejatnya sambil memutar video kartun porno. Rata-rata para korban disetubuhi sebanyak dua kali. Saat ini, seluruh korban dalam pendampingan tim trauma healing Polres Purbalingga.
Akibat perbuatannya, As dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait