Dalam sidang Gus Muhdlor menambahkan bahwa pembayaran Rp26 juta yang dilakukan oleh Ari Suryono kepada KPP Pratama Sidoarjo Barat bukan merupakan keputusan atau inisiatif dari dirinya. "Saya mengetahui tagihan Rp26 juta itu setelah perkara ini muncul," tegas Gus Muhdlor.
Dalam perkara ini, Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Muhdlor juga didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu. KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait