Dia menyebutkan bahwa quick count dilaksanakan pada hari pemilihan Pilkada Serentak, yaitu Rabu, 27 November 2024. Tujuan quick count adalah untuk memantau pelaksanaan Pilkada dan memprediksi hasil secara lebih cepat dengan metodologi yang terpercaya.
Meski demikian, dia menekankan agar para kandidat tetap menghargai hasil penghitungan secara langsung yang dilakukan oleh KPU. Hal tersebut tentunya menjadi acuan utama yang dapat melegitimasi hasil quick count yang telah dilakukan pada hari pencoblosan.
"Temuan ini merupakan hasil Quick Count Poltracking Indonesia pada pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024. Hasil resmi Pilkada masih menunggu perhitungan berjenjang dari KPUD Jawa Timur," jelasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait