Langkah Selanjutnya Jika KTP Anda Disalahgunakan
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK Anda telah digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, segera laporkan ke OJK melalui hotline 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, Anda juga dapat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan bisa dilakukan melalui situs Patrolisiber.id atau melalui email info@cyber.polri.go.id.
Pastikan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk KTP, agar tidak menjadi korban penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah pencegahan ini penting untuk melindungi diri dari risiko finansial dan hukum akibat pinjaman online ilegal.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait