Waspada! Cek Apakah KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjaman Online, Begini Caranya

Arif Ardliyanto
Cek Apakah KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjaman Online. Foto iNewsSurabaya/Okezone

Langkah Selanjutnya Jika KTP Anda Disalahgunakan

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa NIK Anda telah digunakan tanpa izin untuk pinjaman online, segera laporkan ke OJK melalui hotline 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, Anda juga dapat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Laporan bisa dilakukan melalui situs Patrolisiber.id atau melalui email info@cyber.polri.go.id.

Pastikan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk KTP, agar tidak menjadi korban penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah pencegahan ini penting untuk melindungi diri dari risiko finansial dan hukum akibat pinjaman online ilegal.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network