Menurut Yani, saat itu petugas juga menangkap Khoirul Anam yang merupakan kali tangan Wawan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan tersebut kami kembangkan hingga mengarah pada tersangka Nasir," kata mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Menurut Yani, tidak lama kemudian korps seragam cokelat tersebut berhasil meringkus Nasir yang merupakan jaringan Wawan dan Khoirul Anam. Ketiga pelaku tersebut kemudian dijebloskan ke tahanan Polres Jombang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami masih kembangkan kasus tersebut guna mengungkap modus dan jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan ke polisi. Pasti akan kami tindak lanjuti," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto