Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera," tegas Kapolsek.
Dampak pada Wisata Pulomerah
Insiden pengeroyokan ini sempat mencoreng citra wisata Pulomerah yang dikenal sebagai destinasi favorit para pelancong. Meski demikian, aparat kepolisian dan pengelola wisata berkomitmen menjaga keamanan agar wisatawan kembali merasa nyaman berkunjung.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan di kawasan wisata Pulomerah. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan kerja sama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Editor : Arif Ardliyanto