Tim Gabungan Polres Sampang Tangkap Kurir Sabu Antar Kota, Barang Bukti 218 Gram Diamankan Polisi

Diwan Mohammad Zahri
Tim Gabungan Polres Sampang Tangkap Kurir Sabu Antar Kota. Foto iNewsSurabaya/diwan

Atas perbuatannya, SH dan AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang dalam memerangi peredaran narkoba yang terus meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Ketapang. Kami berkomitmen terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sampang dan sekitarnya," pungkas Iptu Hery.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network