Atas perbuatannya, SH dan AT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang dalam memerangi peredaran narkoba yang terus meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Keberhasilan ini adalah hasil dari sinergi antara Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Ketapang. Kami berkomitmen terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Sampang dan sekitarnya," pungkas Iptu Hery.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait