SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indo (APJII) Jawa Timur (Jatim) menyebutkan, jangkauan layanan (coverage) jaringan internet di Jatim saat ini masih 80 persen. Artinya, ada sekitar 20 persen wilayah di Jatim yang belum terlayani jaringan nirkabel tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua APJII Jatim periode 2021-2024, Ayom Rahwana. Mayoritas daerah yang belum terlayani jaringan internet ada di daerah pesisir selatan Jatim. Antara lain, Trenggalek, Pacitan dan beberapa wilayah lainnya. Kemudian daerah kepulauan seperti Bawean dan kepulauan di Madura. “Investasi untuk membangun jaringan ini sangat mahal,” katanya, Rabu (18/12/2024).
Dia mengungkapkan, ada sejumlah kendala dalam membangun jaringan internet. Baik di daerah pinggiran maupun di kepulauan. Selain infrastruktur, yang juga menjadi kendala adalah soal perizinan. Kemudian pungutan liar. Belum lagi ketika berhadapan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kondisi ini diperburuk dengan adanya penyedia layanan internet ilegal. “Yang ilegal ini tidak bayar pajak dan sampai sekarang masih ada,” terangnya.
Ayom menyebut, saat ini jumlah Internet Service Provider (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet di Jatim mencapai 148. Dari jumlah tersebut, wilayah dengan ISP terendah ada di Pulau Madura, yakni hanya 4 ISP. “Di Madura itu terlalu minim, jumlah ISP di Jatim ini total ada 148, yang di madura hanya 4 ISP. Sedangkan Banyuwangi ada 14. Hal-hal begini jadi tidak seimbang," ungkapnya.
Sekretaris Wilayah APJII Jatim Arif Dian Fianto, mengungkapkan, tidak ada kepatuhan terhadap regulasi sangat mengganggu terutama dilakukan beberapa oknum di masyarakat yang berjualan internet secara ilegal. Anggota APJII yang notabene sudah legal terikat peraturan namun di lapangan harus bersaing dengan yang ilegal, tidak menggunakan aturan apa-apa.
Ke depan, APJII tidak hanya bisa merangkul pemerintah tapi perlu membangun konsolidasi dengan aparat penegak hukum (APH) karena butuh perlindungan investasi. “Jadi jangan sampai anggota yang berijin kalah dengan yang tidak berijin di wilayah. Seperti di Banyuwangi, Jember, Malang masih cukup banyak pelanggaran. Kita butuh kesepahaman dengan APH supaya bisa menuntaskan perlindungan investasi bagi anggota APJII,”ujarnya.
Sementara itu, pada Musyawarah Wilayah (Musywil) APJII Jatim Selasa (78/12/2024) memilih Yosvensa Setiawan untuk memimpin APJII Jatim periode 2024-2028. Yostevan yang juga Wakabid Hubungan Antar Lembaga APJII Jatim akan terus berupaya menciptakan iklim bisnis positif di kalangan industri internet.
"APJII hadir di daerah dengan membangun basecamp di wilayah, meningkatkan kapasitas anggota di bidang teknis (keuangan, perpajakan, pemasaran dan penegakan hukum), mempererat hubungan APJII dengan stakeholder tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui pelibatan aktif seluruh anggota dan membentuk Tim Pendampingan Hukum," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait