JAKARATA, iNews.id – Label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipastikan tidak akan berlaku. Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional adalah keluaran produknya.
Melalui unggahan di Instagram, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan jawaban bahwa label halal MUI tidak akan berlaku lagi.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, dikutip Minggu (13/2/2022).
Menag Yaqut mengatakan, secara undang-undang sudah diatur bahwa pemerintah berwenang menerbitkan label halal. "Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," kata Yaqut.
Bentuk label Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait