Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tarif itu berlaku untuk beberapa barang dan jasa yang digolongkan mewah, seperi buah premium, daging dan ikan premium, sekolah internasional, hingga rumah sakit internasional.
Editor : Arif Ardliyanto