Penolakan PPN 12 Persen Menguat, LBH PW Ansor Jatim Nilai Sangat Bebani Rakyat Kecil

Lukman Hakim
LBH PW Ansor Jatim Nilai penerapan PPN 12 persen Sangat Bebani Rakyat Kecil. Foto iNewsSurabaya/lukman

Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tarif itu berlaku untuk beberapa barang dan jasa yang digolongkan mewah, seperi buah premium, daging dan ikan premium, sekolah internasional, hingga rumah sakit internasional. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network