Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebuah laptop merek ASUS Vivobook Ryzen 5 7000 Series berwarna Grey Green, yang diduga merupakan barang curian milik korban.
Ancaman Hukum dan Imbauan Polisi
Kini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pesanggaran dan dijerat Pasal 363 ayat 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Pesanggaran juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan barang berharga mereka. "Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan," tutupnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Pesanggaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Warga diimbau untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal serupa.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait