Sistem PPDB 2022/2023 Kabupaten Kediri Ada 4 Jalur, Ini Bentuknya

Irfan Nur
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Kediri mulai menata penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023

Untuk diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022/2023 untuk tingkat SD melalui 4 Jalur:

1.  Jalur Zonasi adalah berbasis pada jarak domisili, dengan kriteria (Jarak, Usia, waktu daftar)

 2. Afirmasi adalah warga ekonomi tidak mampu yang memiliki PIP, GNOTA dan BDT. Dengan kriteria (Jarak, Usia dan Waktu Daftar)

 3. Prestasi adalah siswa yang memiliki poin prestasi dan SKDNR. Dengan kriteria peringkat 1, nilai malsimal pada poin SKDNR (100), (Usia dan Waktu Daftar).

 4. Perpindahan Tugas Orang Tua, dengan kriteria menyantumkan SK Tugas orang tua. (Jarak, Usia dan Waktu Daftar).

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network