JAKARTA, iNewsSurabaya.id – PT Pegadaian semakin memperkokoh posisinya sebagai pionir dalam ekosistem emas Indonesia. Dengan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion bernomor S-325/PL.02/2024, Pegadaian kini resmi menjalankan bisnis bullion yang mencakup deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, hingga perdagangan emas.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini. “Setelah dua tahun menunggu, ini menjadi momen bersejarah bagi Pegadaian. Kami adalah perusahaan pertama di Indonesia yang mendapatkan izin usaha bullion. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam memperluas layanan kami di ekosistem emas,” ujar Damar.
Dalam kinerjanya, Pegadaian terus mencatatkan angka impresif. Hingga November 2024, transaksi gadai emas menyumbang omset sebesar Rp230 triliun, dengan barang jaminan mencapai 92 ton emas. Selain itu, saldo Tabungan Emas Pegadaian juga menyentuh angka 10,3 ton, didukung oleh anak usaha, Galeri 24.
Langkah strategis Pegadaian ini juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir, yang mendorong pembentukan Bulion Bank untuk meningkatkan hilirisasi emas. Erick menyatakan, Bulion Bank dapat mempercepat literasi masyarakat terhadap investasi emas.
“Dengan adanya Bulion Bank, masyarakat akan lebih akrab dengan tabungan emas. Pegadaian sudah memulai layanan ini, dan kami optimis masyarakat akan semakin tertarik,” kata Erick.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait