Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan pada November 2024, namun terlapor disebut tidak menunjukkan itikad baik. Akhirnya, Yayasan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari.
Founder KHLAMONTSW, Lukman Sugiharto Wijaya, M.H., M.Si., Ph.D., menyatakan bahwa analisis awal mereka menemukan indikasi kuat dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Polsek Tegalsari pun berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini. Aipda Lukman Sasmita dari BA SPKT “B” Polsek Tegalsari menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan terkait dugaan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku.” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap institusi yang berperan dalam pelayanan masyarakat. Yayasan Kanker Wisnuwardhana berharap langkah hukum ini dapat menjadi titik terang untuk memulihkan operasional mereka dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait