Pisau lipat itu, disabetkan mengenai dada serta ditusukkan kepada korban yang membuat pegawai minimarket tersebut tersungkur tak bernyawa.
"Keterangan yang diperiksa oleh penyidik Polsek Jombang kota, pisau itu selalu disimpan di dalam tas untuk menjaga diri, pisau itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan. Dari hasil pemeriksaan memang terjadi 2 penusukan baik di leher belakang dan dada," tandasnya.
Lebih lanjut Margono menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol S-4053-OO; Topi; sandal, handphone, alat potong rambut, jaket, tas selempang serta pisau lipat yang terdapat bercak darah yang digunakan FW untuk menghabisi SA.
"Jadi tidak tidak ada rencana (pembunuhan itu). Dilakukan spontan," tandas mantan Kapolsek Sokobanah Polres Sampang ini.
Atas perbuatannya, tukang potong rambut itu dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait