SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sepanjang Januari hingga November 2024, sebanyak 67.870 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Provinsi DKI Jakarta menyumbang jumlah PHK terbanyak dengan total 14.501 pekerja. Disusul Jawa Tengah sebanyak 13.012 pekerja, Banten 10.727 pekerja, Jawa Barat 9.510 pekerja dan Jawa Timur sebanyak 3.757 pekerja.
Menyikapi data tersebut, Kepala Dinas pekerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto mengatakan, pihaknya akan menggelar pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK. Pelatihan ini disesuaikan dengan minat dan bakat dari pekerja tersebut. “Tentunya juga yang cocok, sesuai dengan pekerjaannya,” katanya, Senin (13/1/2025).
Kemnaker juga mencatat, provinsi dengan angka PHK yang sangat rendah antara lain, Sulawesi Barat hanya 10 pekerja yang di-PHK, Maluku Utara 15 pekerja, Nusa Tenggara Timur 27 pekerja, Bali 32 pekerja, dan Bengkulu dengan 46 pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Menariknya, Papua dan Papua Barat tercatat tidak ada pekerja yang terkena PHK sepanjang 11 bulan pertama tahun 2024, dengan angka PHK nihil di kedua provinsi tersebut.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menduga biang kerok PHK ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini memudahkan masuknya barang impor jadi. “Hal ini menjadi hal yang sangat mengerikan,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait