Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp11 Miliar, Kejaksaan Hingga BPN Jadi Saksi

Arif Ardliyanto
Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp11 Miliar yang disaksikan Kejaksaan Hingga BPN. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Aset yang dikembalikan ini, menurut Eri, akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti mendukung pendidikan bagi anak-anak kurang mampu. Ia berharap langkah ini tidak hanya berdampak ekonomi tetapi juga membawa kebaikan sosial.

“Selagi aset ini bisa menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat, seperti biaya sekolah anak miskin, manfaatnya akan terus mengalir. Ini juga akan menjadi amal jariyah bagi semua yang terlibat,” katanya penuh harap.

Kajari Surabaya, Ajie Prasetya, menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Surabaya atas kepercayaannya kepada Kejari dalam proses pengembalian aset. Ia juga memuji PT Arbena Indonusa yang telah menunjukkan kepedulian dan kepatuhan terhadap aturan.

“Proses ini adalah contoh nyata pentingnya kepedulian kita bersama terhadap pembangunan kota. Kejari siap terus berkontribusi untuk pengamanan aset-aset daerah,” tegas Ajie.

Lahan seluas 2.870 meter persegi ini memiliki nilai strategis bagi pengembangan Surabaya. Dengan nilai Rp11,9 miliar, lahan ini kini telah tersertifikasi seluas 2.745 meter persegi atas nama Pemkot Surabaya.

Pengembalian aset ini menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan pihak swasta. Ke depan, Pemkot Surabaya berharap bisa terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan kota yang lebih maju dan sejahtera.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network