Perusahaan Diduga Diambil Alih, Pengusaha di Sumenep Ini Gugat Rekan Bisnis

Sementara itu, pakar hukum pidana, Prof Sadjijono dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara menyatakan bahwa, perkara di PN Bangkalan ini sudah memenuhi untuk perbuatan melawan hukum. Sebelumnya, Prof Sadjijono dihadirkan dipersidangan untuk diperiksa sebagai ahli. 

"Jelas bahwa di situ ada suatu perbuatan-perbuatan kewajiban yang tidak dipenuhi itu ada kewajiban-kewajiban hukum yang tidak dipenuhi. Kewajiban yang tidak terpenuhi yaitu tidak adanya surat undangan untuk RUPS," ujarnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network