Sementara itu, pakar hukum pidana, Prof Sadjijono dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara menyatakan bahwa, perkara di PN Bangkalan ini sudah memenuhi untuk perbuatan melawan hukum. Sebelumnya, Prof Sadjijono dihadirkan dipersidangan untuk diperiksa sebagai ahli.
"Jelas bahwa di situ ada suatu perbuatan-perbuatan kewajiban yang tidak dipenuhi itu ada kewajiban-kewajiban hukum yang tidak dipenuhi. Kewajiban yang tidak terpenuhi yaitu tidak adanya surat undangan untuk RUPS," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
