Perusahaan Diduga Diambil Alih, Pengusaha di Sumenep Ini Gugat Rekan Bisnis

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.id - Pemilik perusahaan penyalur elpiji di Sumenep, PT Azma Sari Manikam, Lorienna Noviati melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan terkait proses perpindahan kepemilikan perusahaannya yang dianggap janggal. 

Gugatan ditujukan pada tiga pihak, yaitu AS, AT, dan Notaris JPT, serta turut tergugat PT SDNP. Gugatan tersebut tertuang dengan Registrasi No. 15/Pdt.G/2024/PN BKL. Saat ini, perkara tersebut tinggal menunggu pembacaan vonis yang akan digelar pekan depan. 

Kuasa Hukum Lorienna Noviati, Fabio Jokebed SH mengatakan, peralihan kepemilikan saham tersebut diduga penuh rekayasa dan dilakukan tanpa sepengetahuan Lorienna. Gugatan ini juga menyoroti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Agustus 2019. 

"Klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut dan tidak pernah menandatangani apapun. Bahkan tidak ada undangan. Makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan,” ujar Fabio kepada awak media di Surabaya, Rabu, (15/01/2025).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka telah menerima barang bukti dari pihak penggugat dalam persidangan sebelumnya. Sidang telah dilanjutan pada 3 Desember 2024 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network