JAKARTA, iNEWSSURABAYA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2025 dengan nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Jumat (17/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim sebagai termohon dan tim hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pihak terkait.
Dalam persidangan, Koordinator Hukum Tim Pemenangan Pasangan (TPP) Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, menyampaikan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan tim Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Edward menegaskan bahwa gugatan tersebut harus ditolak oleh MK.
"Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Kami memohon agar MK menolak seluruh gugatan dari pemohon," ujar Edward dalam keterangannya.
Edward menjelaskan, berdasarkan aturan, selisih suara yang dapat diajukan sebagai sengketa hasil Pilkada adalah maksimal 0,5% dari total suara sah. Dengan jumlah suara sah sebanyak 20.732.592, selisih suara maksimal untuk dapat mengajukan gugatan adalah 103.663 suara.
Namun, fakta menunjukkan selisih suara antara pasangan Risma-Gus Hans dengan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070 suara, atau jauh di atas ambang batas yang diperbolehkan.
"Selisih suara yang sangat signifikan ini membuktikan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan," jelas Edward.
Edward juga membantah tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilontarkan oleh tim Risma-Gus Hans. Menurutnya, narasi TSM lebih tepat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi, bukan ranah MK.
"Sangat mustahil bila isu-isu yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh MK," tegas Edward.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait