Terkait tuduhan manipulasi suara, Edward menilai tudingan tersebut kabur karena tidak disertai bukti yang jelas dan spesifik, seperti subjek hukum, waktu, lokasi, serta metode dugaan pelanggaran.
Sebelumnya, pasangan Risma-Gus Hans mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Jatim yang dinilai penuh kejanggalan. Kuasa hukum mereka, Triwiyono Susilo, menyoroti adanya sekitar 3.900 TPS dengan perolehan suara di bawah 30 suara bagi pasangan nomor urut 03 tersebut.
Selain itu, mereka juga menuding ada TPS dengan partisipasi pemilih yang mencapai 99 hingga 100 persen, yang diduga mendukung pasangan tertentu secara tidak wajar.
Namun, hasil resmi dari KPU Jatim menunjukkan pasangan petahana Khofifah-Emil memenangkan Pilgub Jatim dengan perolehan suara 12.192.165 atau 58,81% dari total suara sah. Kemenangan ini merata di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur, mengalahkan pasangan Risma-Gus Hans yang meraih 6.743.095 suara dan pasangan Luluk-Lukman dengan 1.797.332 suara.
Sidang di MK masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan bukti-bukti dari pihak terkait. Namun, dengan argumen kuat yang disampaikan tim Khofifah-Emil, peluang gugatan Risma-Gus Hans untuk diterima semakin kecil.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait