Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, mengaku pihaknya siap memberikan terkait regulasi dari sisi HAKI terkait garam ini.
"Kami sudah siapkan langkah-langkah kedepan dan lewat kegiatan ini diharapkan bisa mendapatkan informasi yang bisa dikembangkan untuk mencapai target produksi garam sesuai dengan Perpres 126 tersebut," ungkap Razilu.
Sementara Kepala Disperindag Jatim, Iwan, siap memberikan dukungan fasilitas terkait upaya petani garam untuk memasukkan produknya sesuai kebutuhan industri.
Menurutnya di Jatim, industri yang membutuhkan garam sesuai standar industri cukup banyak dan besar.
"Terutama sektor industri makanan dan minuman (mamin), yang di Jatim jumlahnya cukup besar. Tentunya kebutuhan garam industri di sektor ini juga tinggi dan terus bertumbuh," kata Iwan.
Pihaknya mencatat, kebutuhan garam nasional mencapai 4,9 juta ton. Dipenuhi oleh Jatim sekitar 35 persen atau sekitar 877.655 ton.
Sekretaris Perusahaan PT Garam, Indra Kurniawan, menyebutkan, PT Garam dengan petani garam binaan juga terus melakukan upaya peningkatan kualitas untuk meningkatkan mutu agar bersaing dengan produk impor.
"Kami ada dua upaya, yaitu washing plant atau garam pencucian dan garam mekanisasi. Yaitu garam satu kali panen, agar sesuai standart dengan garam impor dari Australia," ungkap Indra.
Saat ini produksi garam PT Garam mencapai 400 ribu ton dari luasan lahan yang mencapai 4.800 hektar, yang mayoritas di pulau Madura dan sebagian kecil di NTT (Nusa Tenggara Timur). Dengan pasar 80 persen garam konsumsi dan 20 persen garam industri.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait